Sabtu, 27 November 2010

Apa itu LINUX ?

,
Sejarah LINUX berawal dari pengembangan system operasi yang bernama UNIX, yang di kembangkan oleh Ken Thompson dan Dennis Ritchie, dimana mereka berdua berasal dari AT&T Bell labs pada tahun 1968. Karena tujuan dari dibuatnya UNIX adalah sebagai system operasi yang multi user dan multi tasking, maka UNIX ditulis ulang menggunakan bahasa C, karena sebelumnya UNIX ditulis menggunakan bahasa B. Berawal dari UNIX inilah Linux muncul. Ide membuat Linux ini muncul dari seorang mahasiswa yang bernama Linus Trovalds yang bertujuan untuk membuat suatu system operasi gratis namun dengan kemampuan setara dengan UNIX dan dapat kompatibel dengan PC(Personal Computer). Pada September 1991, Linux diluncurkan untuk pertama kalinya dengan panjang source code 10.239 lines versi 0.01. Perkembangan selanjutnya Linux meluncurkan versi 0.95 yang dianggap rilis paling penting, karena mampu menjalankan X Windows System. Pada awalnya Linux diluncurkan dibawah lisensi yang melarang komersilitas, akan tetapi seiring perkembangannya, Linus Trovalds mengubah lisensinya menjadi GNU General Public License. Dibawah lisensi ini mengijinkan pendistribusian atau bahkan penjualan versi Linux yang sudah dimodifikasi tetapi dengan catatan bahwa semua distribusi tersebut harus dibawah Lisensi GNU GPL dan harus dengan source code programnya. Linux juga memiliki beberapa kelebihan yang setara dengan UNIX, antara lain :
• Multi Thread
• Multi User
• Multi Processing
• Manajemen Memori yang bagus
• File systemnya stabil
• Ketersedian source code
• Securitas
• Dan tersedia dalam live CD

READ MORE - Apa itu LINUX ?

Pengertian DOS dan beberapa Perintah Dasar DOS

,
DOS merupakan suatu sistem operasi yang menggunakan Interface Command Line yang digunakan para pengguna computer pada era tahun 1980-an untuk fasilitas booting computer dan menjalankan beberapa aplikasi software,seperti WS dan Lotus. Dalam penulisannya DOS memiliki beberapa aturan, diantaranya adalah :
• Nama file maksimal terdiri dari 8 karakter
• Nama ekstensi paling banyak terdiri dari 3 karakter
• Nama file dan nama ekstensi dipisahkan oleh titik
• Huruf kecil dan besar dianggap sama(non-case sensitive)

DOS memiliki perintah Internal dan perintah Eksternal.

Perintah Internal adalah perintah dimana semua intruksinya disimpan dalam command.com, tidak perlu adanya penambahan file. Berikut beberapa bentuk perintah Internal :

• Date(untuk melihat atau mengubah tanggal )
• Time(untuk melihat dan mengubah waktu)
• Ver(untuk melihat versi DOS yang digunakan
• Cls(untuk membersihkan layar)
• Dir(untuk menampilkan isi suatu direktori)
• Md/mkdir(untuk membuat direktori)
• Cd/chdir(untuk berpindah dari 1 direktori ke direktori lain)
• Rd/rmdir(untuk menghapus direktori)
• Type(untuk menampilkan isi file kelayar)
• Copy(untuk menyalin file yang satu ke file yang lain)
• Ren/rename(untuk mengubah nama file direktori)
• Del/delete(untuk menghapus file)
• Prompt(untuk mengubah command promt DOS)

Perintah Eksternal adalah perintah yang dapat dijalankan jika file system untuk operasionalnya terdapat pada disk(hardisk atau disket). Berikut beberapa bentuk perintah Eksternal :

• Attrib(untuk menambahkan atau menghapus atribut suatu file)
• CHKDSK(untuk melihat informasi dan kondisi mengenai suatu disket)
• Deltree(untuk menghapus direktori beserta file-file didalamnya)
• Format( untuk mengeset atau mengatur ulang agar disket dapat digunakan dalam operasi penyimpanan dan pengolahan data)
• FDISK(untuk membuat partisi di DOS)
• DISKCOPY(untuk menduplikasi disketpersis dengan disk sumbernya)

READ MORE - Pengertian DOS dan beberapa Perintah Dasar DOS

Rabu, 24 November 2010

Warga Negara dan Negara

,
Warga Negara dan Negara memiliki pengertian yang berbeda. Warga Negara merupakan individu atau sekelompok individu yang menempati atau mendiami wilayah tertentu yang memiliki keterikatan hukum ataupun aturan-aturan dengan wilayah yang ditempatinya, sedangkan Negara merupakan suatu kelompok atau beberapa kelompok manusia yang membuat suatu pemerintahan dalam suatu wilayah yang mengatur tata tertib serta keselamatan kelompok manusia tersebut melalui hokum yang bersifat mengikat dan memaksa. Warga Negara dan Negara memiliki rasa saling ketergantungan satu sama lain demi kemajuan dan kesejahteraan bersama, sebagai warga negara mereka harus membela negara dan negara harus menjamin kesejahteraan warga negaranya. Dalam terbentuknya suatu Negara harus memenuhi beberapa unsur, diantaranya :

1). Unsur Konstitutif, yang terdiri dari : Wilayah(darat, laut, udara), Warga Negara(Penduduk) dan Pemerintahan yang berdaulat(Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif).
2). Unsur Deklaratif, yang terdiri dari Undang-undang Dasar , tujuan Negara serta pengakuan dari Negara lain( De facto ataupun De jure).

Sebagi warga Negara memiliki hak-hak yang telah diatur oleh Negara dalam pasal-pasal yang diatur didalam Undang-Undang Dasar 1945 diantaranya :

1. Pasal 26( Hak untuk menjadi warga Negara)
2. Pasal 27 ayat 1(Hak atas kedudukan yang sama di mata hokum)
3. Pasal 27 ayat 2(Hak untuk mendapatkan penghidupan yang layak)
4. Pasal 27 ayat 3(Hak untuk bela Negara)
5. Pasal 28A(Hak untuk hidup)
6. dan lain-lain hingga pasal 31 ayat 1( Hak mendapatkan pendidikan)

Selain memiliki hak, warga Negara juga memiliki kewajiban kepada negaranya, yaitu :

1. Melaksanakan dan mematuhi aturan hokum yang berlaku
2. Menghargai hak orang lain
3. Mempunyai rasa perhatian yang tinggi terhadap kebutuhan masyarakat
4. Bersedia bela Negara jika dibutuhkan
5. Membayar pajak Negara
6. dan lain-lain

Setelah mebahas mengenai Hak dan Kewajiban Warga Negara, kita akan membahas mengenai peranan warga Negara. Sebagai warga Negara kita harus memiliki pernan demi kemajuan Negara untuk kepentingan bersama bukan untuk kepentingan pribadi ataupun kepentingan suatu golongan. Peranan-peranan tersebut bias berbentuk buah pikiran ataupun dalam bentuk suatu tindakan. Berikut beberapa peranan warga Negara :

• Ikut berpartrisipasi dalam pelaksanaan kebijakan publik.
• Menjungjung tinggi hukum dan pemerintahan
• Berpartisipasi dalam pembangunan nasional
• Menjaga lingkungan sekitar demi kebersihan dan kesehatan bersama
• Menciptakan kerukunan antara umat beragama
• Memajukan pendidikan nasional
• Berpartisipai ketika diadakan pemilu
• Mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan Negara

Berdasarkan pemaparan tentang warga Negara dan Negara yang telah dibahas, saya menyimpulkan bahwa kita sebagai warga Negara harus berperan aktif demi kemajuan Negara, dengan tidak hanya menuntut hak kita sebagai warga negara, tetapi kita juga harus melakukan kewajiban serta peranan-peranan kita terhadap Negara. Dimata hukum kita semua itu sama, siapa yang melanggar harus dikenakan sanksi atau hukuman yang telah diatur oleh hukum yang berlaku, baik itu presiden, pejabat Negara atu rakyat biasa sekalipun semua itu sama di mata hukum. Akan tetapi dalam kenyatannya masih banyak penyimpangan-penyimpangan yang terjadi dalam proses pemasyarakatan mulai dari melalaikan kewajiban serta peranan kita terhadap Negara. Oleh sebab itu kita sebagai warga Negara Indonesia harus sadar akan kewajiban serta peranan kita terhadap Negara kita tercinta yaitu Indonesia, demi terwujudnya Indonesia yang damai, makmur adil dan sejahtera.

READ MORE - Warga Negara dan Negara
 

Usman_blog's Copyright © 2011 -- Template created by Usman Gumanti -- Powered by Blogger Templates