Rabu, 24 November 2010

Warga Negara dan Negara

,
Warga Negara dan Negara memiliki pengertian yang berbeda. Warga Negara merupakan individu atau sekelompok individu yang menempati atau mendiami wilayah tertentu yang memiliki keterikatan hukum ataupun aturan-aturan dengan wilayah yang ditempatinya, sedangkan Negara merupakan suatu kelompok atau beberapa kelompok manusia yang membuat suatu pemerintahan dalam suatu wilayah yang mengatur tata tertib serta keselamatan kelompok manusia tersebut melalui hokum yang bersifat mengikat dan memaksa. Warga Negara dan Negara memiliki rasa saling ketergantungan satu sama lain demi kemajuan dan kesejahteraan bersama, sebagai warga negara mereka harus membela negara dan negara harus menjamin kesejahteraan warga negaranya. Dalam terbentuknya suatu Negara harus memenuhi beberapa unsur, diantaranya :

1). Unsur Konstitutif, yang terdiri dari : Wilayah(darat, laut, udara), Warga Negara(Penduduk) dan Pemerintahan yang berdaulat(Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif).
2). Unsur Deklaratif, yang terdiri dari Undang-undang Dasar , tujuan Negara serta pengakuan dari Negara lain( De facto ataupun De jure).

Sebagi warga Negara memiliki hak-hak yang telah diatur oleh Negara dalam pasal-pasal yang diatur didalam Undang-Undang Dasar 1945 diantaranya :

1. Pasal 26( Hak untuk menjadi warga Negara)
2. Pasal 27 ayat 1(Hak atas kedudukan yang sama di mata hokum)
3. Pasal 27 ayat 2(Hak untuk mendapatkan penghidupan yang layak)
4. Pasal 27 ayat 3(Hak untuk bela Negara)
5. Pasal 28A(Hak untuk hidup)
6. dan lain-lain hingga pasal 31 ayat 1( Hak mendapatkan pendidikan)

Selain memiliki hak, warga Negara juga memiliki kewajiban kepada negaranya, yaitu :

1. Melaksanakan dan mematuhi aturan hokum yang berlaku
2. Menghargai hak orang lain
3. Mempunyai rasa perhatian yang tinggi terhadap kebutuhan masyarakat
4. Bersedia bela Negara jika dibutuhkan
5. Membayar pajak Negara
6. dan lain-lain

Setelah mebahas mengenai Hak dan Kewajiban Warga Negara, kita akan membahas mengenai peranan warga Negara. Sebagai warga Negara kita harus memiliki pernan demi kemajuan Negara untuk kepentingan bersama bukan untuk kepentingan pribadi ataupun kepentingan suatu golongan. Peranan-peranan tersebut bias berbentuk buah pikiran ataupun dalam bentuk suatu tindakan. Berikut beberapa peranan warga Negara :

• Ikut berpartrisipasi dalam pelaksanaan kebijakan publik.
• Menjungjung tinggi hukum dan pemerintahan
• Berpartisipasi dalam pembangunan nasional
• Menjaga lingkungan sekitar demi kebersihan dan kesehatan bersama
• Menciptakan kerukunan antara umat beragama
• Memajukan pendidikan nasional
• Berpartisipai ketika diadakan pemilu
• Mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan Negara

Berdasarkan pemaparan tentang warga Negara dan Negara yang telah dibahas, saya menyimpulkan bahwa kita sebagai warga Negara harus berperan aktif demi kemajuan Negara, dengan tidak hanya menuntut hak kita sebagai warga negara, tetapi kita juga harus melakukan kewajiban serta peranan-peranan kita terhadap Negara. Dimata hukum kita semua itu sama, siapa yang melanggar harus dikenakan sanksi atau hukuman yang telah diatur oleh hukum yang berlaku, baik itu presiden, pejabat Negara atu rakyat biasa sekalipun semua itu sama di mata hukum. Akan tetapi dalam kenyatannya masih banyak penyimpangan-penyimpangan yang terjadi dalam proses pemasyarakatan mulai dari melalaikan kewajiban serta peranan kita terhadap Negara. Oleh sebab itu kita sebagai warga Negara Indonesia harus sadar akan kewajiban serta peranan kita terhadap Negara kita tercinta yaitu Indonesia, demi terwujudnya Indonesia yang damai, makmur adil dan sejahtera.

0 komentar to “Warga Negara dan Negara”

Posting Komentar

 

Usman_blog's Copyright © 2011 -- Template created by Usman Gumanti -- Powered by Blogger Templates